JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI melapor ke kepolisian mengenai dugaan pemalsuan surat yang mengatasnamakan lembaganya.
"Terhadap dugaan pemalsuan ini, maka kami akan laporkan ke pihak berwenang, kami akan membuat laporan polisi, sudah hari ini, sudah dalam proses pembuatan laporan polisi," ungkap Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dalam konferensi daring, Jumat (19/2/2021).
Keberadaan surat palsu itu terungkap dari surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diterima perwakilan Ombudsman di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lewat suratnya, KASN merekomendasikan dilakukan peninjauan ulang atas hukuman disiplin terhadap NAS kala menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.
NAS dijatuhi hukuman disiplin setelah Ombudsman menemukan praktik maladministrasi di tahun 2019. Ombudsman kemudian meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya.
Dalam surat dari KASN tersebut, terungkap keberadaan Surat Ketua Ombudsman RI Nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama tertanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB.
Akan tetapi, setelah melakukan penelusuran, Ombudsman menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor dan perihal yang dimaksud.
Baca juga: Ombudsman Sarankan Pemerintah Wajibkan Warga Bawa Hand Sanitizer Saat Keluar Rumah
Usut punya usut, ternyata, surat palsu yang mengatasnamakan Ombudsman bermula dari surat Menteri Agama.
"Setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin yang bersangkutan,” ujarnya.
"Dan yang bersangkutan (NAS) akan diusulkan untuk menempati posisi CPTP di Kementerian Agama," sambung dia.
Ombudsman pun menilai ada ketidakcermatan oleh Kementerian Agama dan KASN. Hal itu dinilai menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi di Tanah Air.
Lebih lanjut, Lely mengungkapkan, Ombudsman telah berkoordinasi dengan kedua pihak tersebut dan mendukung langkah perbaikan yang akan dilakukan.
"Kementerian Agama akan menunda proses pengusulan (NAS) ini dan menunggu proses pemeriksaan. Karena itu kami mendukung upaya di Kementerian Agama ini," tutur dia.
"Yang kedua di KASN juga akan melakukan upaya perbaikan dam penerbitan rekomendasi, termasuk melakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diterima," lanjut Lely.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.