Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Rizieq Shihab Tegaskan Tak Akan Serahkan Lahan Ponpes Megamendung ke PTPN VIII, kecuali...

Kompas.com - 16/02/2021, 15:05 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Rizieq Shihab menegaskan tidak akan menyerahkan lahan tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, sebelum ada putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menanggapi pernyataan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang bakal mengambil alih lahan, termasuk yang ditempati pondok pesantren tersebut.

“Jadi dari kami tidak akan pernah menyerahkan apa pun kepada PTPN VIII kecuali ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Sugito ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.

Diketahui, PTPN VIII melaporkan total 250 orang, termasuk Rizieq, ke Bareskrim dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin.

Dalam kasus tersebut, PTPN VIII mengeklaim bahwa lahan yang menjadi lokasi pesantren merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Sementara itu, Sugito menuturkan, pihaknya membeli lahan melalui penggarap atau pengelola.

"Penggarap pada waktu itu juga menyampaikan bahwa lahannya ini adalah lahan yang sudah cukup lama telantar dan tidak diurus oleh PTPN sehingga banyak warga di sekitar PTPN VIII yang menggarap lahan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren di Megamendung, FPI: Kami Punya Bukti

Menurutnya, persoalan sengketa lahan memang harus diselesaikan lewat proses hukum.

Akan tetapi, ia juga berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum.

Sebab, Sugito mengeklaim, HGU milik PTPN VIII atas lahan yang disengketakan telah dibatalkan dan putusannya sudah inkrah di tingkat kasasi.

Menurutnya, saat itu, sembilan penggarap atau pengelola lahan menggugat HGU milik PTPN VIII ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Akan tetapi, Sugito mengaku masih perlu mengecek apakah lahan yang menjadi lokasi pondok pesantren, termasuk dalam gugatan.

“Tapi, semoga PTPN bisa berpikir jernih bahwa tidak perlu sampai proses hukum. Tapi, kan pernah ada gugatan oleh sembilan penggarap di mana HGU dari pihak PTPN dikalahkan karena memang betul-betul tanah itu tidak dirawat dan ditelantarkan,” katanya.

Di samping itu, Sugito berharap sengketa ini selesai tanpa proses hukum dikarenakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui salah satu deputinya telah bersedia menjadi mediator.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com