JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberli perlindungan terhadap mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo menyatakan, Dino selaku korban atau pelapor kasus dugaan mafia tanah seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum.
"Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik," kata Hasto dalam siaran pers, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Laporkan Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Saya Tidak Takut dengan Siapa Pun
Apabila ada tuntutan hukum terhadap Dino, kata Hasto, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan Dino atau diberikan kesaksian oleh Dino diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Hasto menuturkan, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia menjelaskan, perlindungan hukum itu diberikan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi, pelaku dan/atau pelapor tindak pidana tidak takut mengungkap tindak pidana yang dialami atau diketahuinya.
Terkait kasus Dino, Hasto mengatakan, mantan juru bicara presiden itu justru berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Satu Sindikat Mafia Tanah Sudah Kelihatan Mukanya
"Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," ujar Hasto.
Oleh karena itu, Hasto pun mempersilakan Dino untuk mengajukan perlindungan ke LPSK karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.
Diberitakan sebelumnya, Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi karena cuitannya di akun Twitter-nya yang menuding nama Fredy Kusnadi sebagai dalang mafia tanah.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Tonin Tachta mengatakan, laporan tersebut dibuat Sabtu (13/2/2021) pukul 18.00 WIB.
"Iya kemarin Sabtu jam 18-an," ujar Tonin saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (14/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.