Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Demokrat Sebut Kader yang Diduga Terlibat Kudeta AHY Anggota DPR

Kompas.com - 02/02/2021, 13:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, ada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang terlibat upaya mengkudeta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Gambaran tentang kader dan mantan kader, telah disampaikan oleh Mas Ketum AHY pada penyampaian publik. Diduga satu kader aktif adalah anggota DPR dari Partai Demokrat," kata Kamhar, Selasa (2/2/2021).

AHY sebelumnya menyebut, gerakan kudeta itu didalangi oleh lima orang yang terdiri atas seorang kader aktif, seorang kader nonaktif, dua orang mantan kader, dan seorang pejabat pemerintah.

Kamhar mengatakan, kader yang terindikasi menjadi motor dari aksi tersebut akan menjadi ranahnya Mahkamah Partai dan Dewan Kehormatan Partai.

Menurut Kamhar, kader yang terlibat dalam upaya kudeta itu telah melakukan pelanggaran berat dan harus dipecat.

"Tentunya ini masuk jenis pelanggaran super berat dengan bersama-sama orang luar merongrong kepemimpinan partai dan melemahkan partai. Tindakan tegas pemecatan menjadi keharusan," ujar dia.

Baca juga: Soal Isu Kudeta, Demokrat: Ini Bukan Aksi Baper

Kamhar menambahkan, dinamika dalam suatu organisasi memang sebuah kewajaran, tetapi tetap ada batas-batas aturan yang harus dipedomani.

"Bukan melakukan gerakan inkonstitusional, apalagi menggerogoti partai dari dalam," kata Kamhar.

Diberitakan sebelumnya, AHY menyebut ada gerakan untuk mengambil alih kepemimpinan di Partai Demokrat yang melibatkan kalangan internal dan eksternal Partai Demokrat.

AHY mengatakan, gerakan tersebut berupaya mengambil alih posisi Ketua Umum Partai Demokrat melalui kongres luar biasa untuk selanjutnya menjadikan Partai Demokrat sebagai kendaraan politik pada Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com