JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, kewajiban bervaksin Covid-19 tidak akan gugur selama kekebalan kelompok atau herd immunity belum tercapai.
Sebab, kata dia, vaksinasi Covid-19 akan efektif apabila herd immunity sebanyak 70 persen dari total populasi di Indonesia atau 182 juta orang bisa tercapai.
"Oleh karena itu kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta orang. Artinya kita masih tetap berdosa kalau belum terjadi herd immunity," kata Ma'ruf dikutip dari keterangan pers, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Capai Herd Immunity, Mendagri: Pusat dan Daerah harus Wujudkan Program Vaksinasi Cepat
Kewajiban vaksinasi tersebut merupakan pandangan para ulama untuk menghindari diri dari bahaya dan kerusakan akibat pandemi Covid-19.
Ma'ruf mengatakan, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air dengan membentuk herd immunity tersebut.
Jika herd immunity terbentuk, maka penularan Covid-19 pun tidak akan terjadi.
"Upaya yang dilakukan pemerintah dalam program vaksinasi yang bertujuan untuk terciptanya kekebalan komunitas herd immunity, baru bisa tercapai kalau 70 persen atau 182 juta dari 200 juta penduduk Indonesia ikut melakukan vaksinasi," kata dia.
Baca juga: Satgas: Belum Ada yang Mampu Menjamin Covid-19 Hilang Seutuhnya meski Herd Immunity Tercapai
Selain itu, Ma'ruf meminta agar masyarakat mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan disiplin menjalankan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, serta mengikuti vaksinasi.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan agar bisa terlindung dari Covid-19 dan segera keluar dari pandemi panjang.
"Agar dapat kembali beraktivitas, kembali ke sekolah kembali beribadah dengan normal dan menjalankan kegiatan ekonomi seperti sedia kala," ucap dia.
Baca juga: Panglima TNI Harap Vaksinasi Covid-19 Dapat Ciptakan Herd Immunity
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.