JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri), Rabu (27/1/2021) pagi.
Selain melantik, Presiden juga menaikkan pangkat Listyo Sigit dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal Polisi.
Keputusan kenaikan pangkat itu dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsma TNI Mohamad Tonny Harjono usai pelantikan Listyo di Istana Kepresidenan, Rabu.
Baca juga: Dilantik Menjadi Kapolri, Ini Rekam Jejak Komjen Listyo Sigit
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Pilihan Jokowi
Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7/Polri/2021 tentang Kenaikan Pangkat Dalam Golongan Perwira Tinggi Polri.
"Dengan Rahmat Tuhan YME Presiden RI menetapkan Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Polri atas nama Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo NRP 690 50335 menjadi Jenderal Polisi," ujar Tonny dipantau, dari tayangan siaran langsung pelantikan di YouTube Sekretariat Presiden.
"(Ketetapan) terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan presiden RI ini. Keputusan presiden RI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Januari 2021," tuturnya.
Baca juga: Resmi Jadi Kapolri, Ini Janji yang Pernah Diungkap Listyo Sigit
Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pukul 09.30 WIB.
Pengangkatan Listyo sebagai Kapolri dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, Sigit resmi menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis.
Baca juga: Dilantik Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Punya Harta Rp 8,3 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.