Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Publik Tak Salah Tafsirkan Pam Swakarsa

Kompas.com - 22/01/2021, 20:51 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta publik tidak salah menafsirkan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Penjelasan Polri soal Pam Swakarsa yang Diwacanakan Calon Kapolri Listyo Sigit

Pada era reformasi 1998, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).

Menurutnya, Pam Swakarsa yang dimaksud Sigit merujuk pada pengamanan swakarsa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun Pasal 3 ayat (1) mengatur, Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Kemudian, pada bagian penjelasan UU Polri, pengamanan swakarsa yakni suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Baca juga: Wacana Komjen Listyo Sigit Bentuk Pam Swakarsa Dikhawatirkan Akan Mempersenjatai Sipil

 

Poengky mengatakan, pengamanan swakarsa merupakan wewenang Kapolri dan sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Menurutnya, pengamanan swakarsa tersebut guna membantu fungsi pengamanan kepolisian mengingat jumlah polisi tidak ideal jika dibandingkan dengan total penduduk.

"Jadi praktiknya seperti satpam, security atau siskamling begitu," ucapnya.

Poengky menilai tidak ada masalah dengan pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud dalam UU Polri.

"Yang harus diubah adalah mindset ketakutan berpikir yang stuck pada Pam Swakarsa 1998, di mana Pam Swakarsa pada waktu itu tidak ada dasar hukumnya dan pengerahan kelompok kekerasan untuk jadi alat kepentingan politik," tutur dia.

Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Hidupkan Pam Swakarsa

Sebelumnya, Sigit mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia menyebut, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com