Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Menangis, Jaksa Pinangki Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 20/01/2021, 21:06 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku menyesal terlibat dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Penyesalan itu ia ucapkan sambil menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (20/1/2021).

 

Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ungkap Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Baca juga: Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara

Pinangki sekaligus meminta maaf kepada institusi kejaksaan tempat ia bekerja. Ia juga memohon maaf kepada suami, anak, keluarga, dan sahabat-sahabatnya.

Pinangki mengaku sangat merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang berdampak pada hidupnya.

"Menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki.

Menurut Pinangki, tindakannya memang tidak pantas dan tercela. Tindakannya itu, kata dia, telah mempermalukan institusi kejaksaan dan seluruh keluarganya.

"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.

Baca juga: Ayah Jaksa Pinangki Meninggal, Sidang Pleidoi Ditunda

Selain itu, Pinangki menyebut dirinya bakal dipecat dari profesinya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah.

Di akhir pleidoi-nya, Pinangki memohon pengampunan. Ia berharap diberi kesempatan segera kembali ke keluarganya serta menjadi ibu selaku pekerjaan utamanya.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Kemudian, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Terakhir, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com