Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Mantan Ketua DPRD Wajo, KPK Imbau Mantan Pejabat Kembalikan Aset Milik Negara

Kompas.com - 14/01/2021, 14:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara yang dikuasainya ke negara atau pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menanggapi mantan Ketua DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Andi Asriadi yang tidak mengembalikan mobil dinasnya.

"Dalam upaya penyelamatan aset, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah agar mengembalikan kepada negara atau pemda," kata Ipi saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Wajo Menolak Kembalikan Mobil Dinas dan Tak Gubris Peringatan KPK

Ipi menuturkan, pemerintah daerah juga mesti menyelenggarakan administrasi pencatatan aset agar seluruh aset pemerintah dapat diketahui nilainya, dibuktikan keberadaannya, dan dikuasai secara fisik.

"Untuk kemudian dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatannya oleh pemda untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.

Ipi mengatakan, KPK melalui program manajemen aset daerah juga mendorong pemda melakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Hal itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemerintah daerah untuk menghindari potensi kerugian negara atau daaerah karena aset yang tidak dikelola dengan baik.

Baca juga: Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan Wabup ke Polisi, Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Sudah Diingatkan KPK

Ipi melanjutkan, KPK juga memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi setempat unutuk penyelesaian sengketa aset melalui mekanisme surat kuasa khusus (SKK).

"Dengan mekanisme SKK ini, maka bantuan hukum litigasi maupun non litigasi dapat dilakukan oleh Kejari/Kejati kepada pemda dalam penyelesaian aset bermasalah," kata Ipi.

Dalam kasus Andi, Ipi menyebut KPK telah meminta BPKAD Pemkab Wajo untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam upaya pemulihan aset terkait aset-aset yang masih dikuasi oleh pihak ketiga.

Langkah tersebut merupakan salah satu rencana aksi Pemkab Wajo yang dimonitoring melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020.

Baca juga: Enggan Kembalikan Mobil Dinas Fortuner, Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi

Rencana aksi itu merupak tindak lanjut atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah dan menjadi temuan BPK bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemkab Wajo, terdapat satu unit kendaraan yang masih berada dalam penguasaan pihak ketiga sejak 2009.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Wajo Amran melaporkan Andi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penguasaan aset negara, Rabu (13/1/2021).

Dalam laporan tersebut, Andi diduga enggan mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang sempat digunakan saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo periode 2009-2014.

Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah peringatan dari KPK untuk mengembalikan kendaraan dinas tidak diindahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com