JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah baru akan melakukan vaksinasi setelah ada rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Rekomendasi dari BPOM terkait dengan masalah keamanan dan khasiat vaksin, sedangkan dari MUI terkait kehalalannya.
"Pemerintah baru melakukan vaksinasi setelah ada rekomendasi dari BPOM dan MUI," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, dikutip dari siaran pers, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Vaksinasi Pekan Depan, BPOM Diminta Tak Terbebani Target Pemerintah
Masduki mengatakan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara pemerintah dan ulama.
Utamanya terkait dengan pendistribusian dan penggunaan vaksin Sinovac yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” kata Masduki.
Masduki mengatakan, walaupun saat ini vaksin sudah didistribusikan, tetapi tetap harus menunggu izin BPOM dan MUI dalam penggunaannya.
Pendistribusian dilakukan sejak awal untuk memastikan agar vaksinasi bisa dilakukan secara serentak.
"Wilayah kita kan kepulauan, jadi (pendistribusian vaksin) harus dilakukan sejak awal," kata dia.
Selain itu, kata dia, Wapres Ma'ruf Amin juga menargetkan sertifikasi vaksin Covid-19 dari MUI bisa tuntas sebelum 13 Januari 2021.
Terlebih saat ini uji lapangan vaksin Sinovac yang dilakukan BPOM sudah rampung digelar.
Baca juga: Jokowi: Vaksinasi Covid-19 Tunggu Izin Penggunaan dari BPOM
"Saat ini MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait (kehalalan) vaksin Sinovac tersebut," ucap dia.
Adapun sebanyak 3 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac, China telah tiba di Tanah Air.
Vaksin tersebut saat ini mulai didistribusikan ke beberapa daerah selagi menunggu izin penggunaan darurat dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.