JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhudin, Senin (4/1/2021).
Dindin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cimahi
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Dindin hari ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Ajay dan Komisaris RS Umum Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan.
Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung di RSU Kasih Bunda.
Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penambahan gedung di RSU Kasih Bunda tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Sekda Cimahi sebagai Saksi
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.