Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Terbuka Jka Ada Klaster Baru Covid-19 Usai Pilkada

Kompas.com - 12/12/2020, 12:32 WIB
Sania Mashabi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemerintah harus terbuka apabila terjadi klaster baru Covid-19 usai Pilkada 2020.

Menurut dia, keterbukaan itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa Covid-19 tidak bisa dianggap remeh.

"Pemerintah kalau memang kemudian mendapati data ada peningkatan, sikap terbuka itu jauh lebih baik," kata Titi dalam diskusi daring bertajuk 'Membaca Hasil Hitung Cepat dan Evaluasi Pilkada 2020,' Sabtu (12/12/2020).

"Karena kenapa? Akhirnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat kita, bahwa risiko itu nyata ada dan betul-betul apa semakin mendekat kepada kita," ujar dia.

Baca juga: Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19

Titi menuturkan, apabila nantinya memang ada pengumuman klaster Pilkada 2020, jangan dianggap sebagai rongrongan atas dilaksanakannya pilkada. Tetapi yang diperlukan adalah melakukan antisipasi agar risiko penularan Covid-19 tidak terjadi.

"Dan jangan dianggap sebagai kegagalan di tengah capaian yang sudah dianggap mampu diraih oleh Indonesia pada 9 Desember kemarin," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, tingkat kepatuhan penyelenggara Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan Covid-19 relatif rendah.

Baca juga: FSGI: Pilkada dan Libur Panjang Potensi Picu Klaster Covid-19 di Sekolah

 

Wiku menyebut, masih adaTPS yang tak menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS.

Bahkan, tingkat kepatuhan penyelenggara dalam menyediakan fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, disinfektan, hingga petugas pengawas penerapan protokol kesehatan masih di bawah 50 persen.

"Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur di dalam PKPU," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Wiku pun meminta agar persoalan ini dievaluasi secara menyeluruh oleh penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com