JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana menjadikan sejumlah barang pribadi milik enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi, sebagai barang bukti.
Hal itu disampaikan Polri menanggapi pernyataan pihak keluarga bahwa barang-barang almarhum seperti telepon genggam, KTP, dan pakaian, belum dikembalikan oleh polisi.
"Iya (HP, KTP, dan pakaian) menjadi barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Oleh karena itu, barang-barang tersebut masih disita penyidik dan belum dapat dikembalikan kepada pihak keluarga.
Soal pengembalian sejumlah barang itu, Andi pun hanya menjawab singkat.
"Proses penyidikan sedang berjalan, tunggu saja ya," ungkapnya.
Baca juga: Tak Ada Laskar FPI Berjaga di Petamburan Sehari Setelah Rizieq Diumumkan sebagai Tersangka
Diketahui, bentrok antara polisi dengan anggota laskar pengawal Rizieq terjadi di Jalan Tol-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari. Enam anggota laskar tersebut diduga menyerang anggota Polda Metro Jaya sehingga tewas ditembak.
Proses penyidikan pun sedang berjalan. Polisi juga masih mencari empat anggota laskar lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Sebelumnya, keluarga dari enam anggota laskar pengawal Rizieq yang tewas mengatakan, barang-barang milik almarhum belum dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Daynuri, ayah dari anggota laskar FPI yang tewas bernama Luthfil Hakim, saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
"Barang-barang KTP pun tidak ada (dikembalikan), apalagi KTP dan tasnya biasa itu anak saya bawa tas, bawa HP, dan lain-lainnya, pakaian juga enggak (dikembalikan)," kata Daynuri dalam rapat Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2020).
Terkait peristiwa bentrok ini, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI.
Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).
Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.
FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.