Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU

Kompas.com - 09/12/2020, 21:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merespons data sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pilkada 2020 yang menyatakan terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpapar Covid-19.

Menurutnya, berdasarkan data KPU, seluruh petugas telah dinyatakan bebas dari Covid-19 melalui tes yang berlaku.

"Menurut data kami, seluruh petugas yang bertugas saat ini sudah dilakukan rapid test bahkan sebagian dilakukan swab test ketika diketahui reaktif dari hasil rapid test," kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Temukan Ada Foto Idol K-pop di Kertas Suara Pilkada Kediri

Selain itu, ia juga merespons pernyataan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin yang mengatakan bahwa penggantian KPPS sulit dan tidak diatur dalam peraturan KPU.

Padahal, kata dia, terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2015.

"Penggantian Badan Ad hoc diatur dalam PKPU 3/2015 yang menjadi pedoman pembentukan dan tata kerja ad hoc dalam Pemilihan 2020 pada pasal 53 sampai dengan 56," ujarnya.

Kemudian, ia menyebut bahwa ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 yang mengatur penggantian anggota KPPS.

Melihat Juknis 476 Bab II E tentang Penggantian Anggota KPPS tertulis pada poin 1

"Penggantian Anggota KPPS dilakukan apabila berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen."

Poin berikutnya menyebut bahwa penggantian anggota KPPS dapat dilakukan apabila anggota KPPS yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan yang dapat diterima.

Berikutnya, penggantian anggota KPPS dilakukan oleh PPS berasal dari calon lain yang memenuhi syarat dalam seleksi terbuka dan atau berasal dari kerjasama yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi.

Baca juga: Kapolri: Pilkada 2020 Berjalan Aman dan Terkendali

Selain itu, terkait spesifik masalah penggantian akibat terpapar Covid-19, menurutnya juga sudah tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020 perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan yang berkaitan dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Adapun surat dinas tersebut diterbitkan pada 4 Desember 2020 di Jakarta dan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Melihat surat dinas tersebut, pada poin tiga tertulis

"KPPS yang dinyatakan reaktif melakukan isolasi mandiri dan atau rawat inap dan kembali bertugas setelah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas oleh pihak yang berwenang dalam urusan kesehatan."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com