JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merespons data sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pilkada 2020 yang menyatakan terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpapar Covid-19.
Menurutnya, berdasarkan data KPU, seluruh petugas telah dinyatakan bebas dari Covid-19 melalui tes yang berlaku.
"Menurut data kami, seluruh petugas yang bertugas saat ini sudah dilakukan rapid test bahkan sebagian dilakukan swab test ketika diketahui reaktif dari hasil rapid test," kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Temukan Ada Foto Idol K-pop di Kertas Suara Pilkada Kediri
Selain itu, ia juga merespons pernyataan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin yang mengatakan bahwa penggantian KPPS sulit dan tidak diatur dalam peraturan KPU.
Padahal, kata dia, terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2015.
"Penggantian Badan Ad hoc diatur dalam PKPU 3/2015 yang menjadi pedoman pembentukan dan tata kerja ad hoc dalam Pemilihan 2020 pada pasal 53 sampai dengan 56," ujarnya.
Kemudian, ia menyebut bahwa ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 yang mengatur penggantian anggota KPPS.
Melihat Juknis 476 Bab II E tentang Penggantian Anggota KPPS tertulis pada poin 1
"Penggantian Anggota KPPS dilakukan apabila berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen."
Poin berikutnya menyebut bahwa penggantian anggota KPPS dapat dilakukan apabila anggota KPPS yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan yang dapat diterima.
Berikutnya, penggantian anggota KPPS dilakukan oleh PPS berasal dari calon lain yang memenuhi syarat dalam seleksi terbuka dan atau berasal dari kerjasama yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi.
Baca juga: Kapolri: Pilkada 2020 Berjalan Aman dan Terkendali
Selain itu, terkait spesifik masalah penggantian akibat terpapar Covid-19, menurutnya juga sudah tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020 perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan yang berkaitan dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
Adapun surat dinas tersebut diterbitkan pada 4 Desember 2020 di Jakarta dan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.
Melihat surat dinas tersebut, pada poin tiga tertulis
"KPPS yang dinyatakan reaktif melakukan isolasi mandiri dan atau rawat inap dan kembali bertugas setelah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas oleh pihak yang berwenang dalam urusan kesehatan."
Berkaca pada ketentuan-ketentuan tersebut, Ilham mengaku akan menelusuri lebih lanjut terkait data sementara Bawaslu bahwa ada 1.172 TPS yang KPPSnya terpapar Covid-19.
"Saya masih menunggu data resmi dari Bawaslu. Di mana saja daerah yang dimaksud. Dan kami akan konfirmasi ke teman-teman provinsi dan kabupaten/kota," ucap Ilham.
Baca juga: Data Sementara Bawaslu, Petugas KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19
Sebelumnya, Bawaslu mendapati adanya petugas KPPS yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas pada saat pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).
Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, temuan Bawaslu mengungkapkan bahwa petugas KPPS yang terpapar Covid-19 itu terdapat di 1.172 TPS.
"Tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-Covid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," kata Afifuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.