Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/12/2020, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merespons data sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pilkada 2020 yang menyatakan terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpapar Covid-19.

Menurutnya, berdasarkan data KPU, seluruh petugas telah dinyatakan bebas dari Covid-19 melalui tes yang berlaku.

"Menurut data kami, seluruh petugas yang bertugas saat ini sudah dilakukan rapid test bahkan sebagian dilakukan swab test ketika diketahui reaktif dari hasil rapid test," kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Temukan Ada Foto Idol K-pop di Kertas Suara Pilkada Kediri

Selain itu, ia juga merespons pernyataan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin yang mengatakan bahwa penggantian KPPS sulit dan tidak diatur dalam peraturan KPU.

Padahal, kata dia, terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2015.

"Penggantian Badan Ad hoc diatur dalam PKPU 3/2015 yang menjadi pedoman pembentukan dan tata kerja ad hoc dalam Pemilihan 2020 pada pasal 53 sampai dengan 56," ujarnya.

Kemudian, ia menyebut bahwa ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 yang mengatur penggantian anggota KPPS.

Melihat Juknis 476 Bab II E tentang Penggantian Anggota KPPS tertulis pada poin 1

"Penggantian Anggota KPPS dilakukan apabila berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen."

Poin berikutnya menyebut bahwa penggantian anggota KPPS dapat dilakukan apabila anggota KPPS yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan yang dapat diterima.

Berikutnya, penggantian anggota KPPS dilakukan oleh PPS berasal dari calon lain yang memenuhi syarat dalam seleksi terbuka dan atau berasal dari kerjasama yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi.

Baca juga: Kapolri: Pilkada 2020 Berjalan Aman dan Terkendali

Selain itu, terkait spesifik masalah penggantian akibat terpapar Covid-19, menurutnya juga sudah tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020 perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan yang berkaitan dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Adapun surat dinas tersebut diterbitkan pada 4 Desember 2020 di Jakarta dan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Melihat surat dinas tersebut, pada poin tiga tertulis

"KPPS yang dinyatakan reaktif melakukan isolasi mandiri dan atau rawat inap dan kembali bertugas setelah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas oleh pihak yang berwenang dalam urusan kesehatan."

Berkaca pada ketentuan-ketentuan tersebut, Ilham mengaku akan menelusuri lebih lanjut terkait data sementara Bawaslu bahwa ada 1.172 TPS yang KPPSnya terpapar Covid-19.

"Saya masih menunggu data resmi dari Bawaslu. Di mana saja daerah yang dimaksud. Dan kami akan konfirmasi ke teman-teman provinsi dan kabupaten/kota," ucap Ilham.

Baca juga: Data Sementara Bawaslu, Petugas KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19

Sebelumnya, Bawaslu mendapati adanya petugas KPPS yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas pada saat pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020). 

Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, temuan Bawaslu mengungkapkan bahwa petugas KPPS yang terpapar Covid-19 itu terdapat di 1.172 TPS. 

"Tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-Covid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," kata Afifuddin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Kehadiran Airlangga di Bukber Nasdem Dinilai Belum Cukup Kuat Beri Sinyal Merapatnya KIB Ke KPP

Nasional
Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Bripka Handoko Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya, Kompolnas: Sosok Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Survei Indikator Politik: Ridwan Kamil Cawapres Teratas, Disusul Sandiaga Uno, AHY, dan Erick Thohir

Nasional
Simulasi 'Head to Head', Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Simulasi "Head to Head", Ganjar Menang atas Prabowo dan Anies

Nasional
Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Cawapres Anies Disebut Layak dari NU, Pengamat: Untuk Tingkatkan Elektabilitas Anies di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Dukung' Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Budi Gunawan Dinilai "Dukung" Prabowo, BIN Diingatkan soal Netralitas

Nasional
Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Demokrat Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Perubahan: Untuk yang Masih Bingung Tentukan Arah

Nasional
Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke