JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pembayaran uang pengganti dari eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar ke kas negara senilai total Rp 2,365 miliar.
Elfin merupakan terpidana kasus suap terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga Terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/11/2020).
Uang pengganti tersebut dilunasi melalui empat tahap pada kurun waktu Juli 2020-November 2020 masing-masing sebesar Rp 300 juta, Rp 300 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 765 juta.
Ali mengatakan, hukuman denda dan uang pengganti merupakan upaya memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil asset recovery tindak pidana korupsi.
Baca juga: Uang Pengganti Kasus Jiwasraya Capai Rp 16,8 Triliun, Terbesar dalam Penanganan Korupsi
"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," kata Ali.
Diketahui, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Elfin juga adalah kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.
"Terdakwa Elfin Mz Muchtar telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2.365 miliar maka harta benda dapat disita dan dilelang. Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata ketua majelis Hakim Erma Surharti, saat membacakan vonis, Selasa (28/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.