Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPDN: Mendagri Tak Perlu Terbitkan Instruksi Protokol Kesehatan Covid-19

Kompas.com - 21/11/2020, 14:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak perlu menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.

Apalagi sampai memberikan peringatan sanksi pemberhentian kepada kepala daerah.

Sebab, menurut Djoherman, jika ada kepala daerah yang lalai dalam penegakan protokol kesehatan bisa diberikan teguran oleh presiden.

"Kalau saran saya sebetulnya enggak usah pakai inmen (Instruksi Mendagri) nomor 6 tahun 2020, sebaiknya presiden saja arahannya adalah beri peringatan dan kalau perlu teguran lisan gitu," kata Djohermansyah dalam diskusi bertajuk "Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?" secara virtual, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Poin Pencopotan Kepala Daerah di Instruksi Mendagri Dinilai Tak Salah secara Teks, tetapi...

Djohermansyah menilai, ada persoalan komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Oleh karenanya, ia meminta, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melupakan kepentingan politik dan fokus pada pemutusan penularan Covid-19.

"Dari situ mari keluwesan kepemimpinan dan komunikasi, dilupakan lah Anies Baswedan 2024, dan juga Ridwan Kamil," ujarnya.

Lebih lanjut, Djohermansyah mengingatkan, bahwa pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, dimana pemerintah daerah melaksanakan tugas perbantuan atas kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?

Oleh karenanya, ia meminta kebijakan yang dibuat pemerintah pusat harus jelas dan tegas.

"Perbaiki kebijakan-kebijakan terutama tadi soal kerumunan itu tidak clear pengaturannya, Oleh karena itu harus diperjelas sehingga ke depan tidak terulang lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com