JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari Kepala Cabang Maybank Cipulir, A terkait kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Adapun A merupakan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, pihaknya menyita tanah dan bangunan di daerah Bogor.
“Satu unit tanah bangunan di Perumahan Jade Park Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan satu unit tanah dan bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” ujar Helmy dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: 5 Fakta Raibnya Dana Rp 72 Juta Milik Nasabah Maybank di Solo, Berawal dari Hilangnya Sinyal Ponsel
Selain itu, penyidik menyita sebuah mobil Nissan Grand Livina tahun 2017.
Ada pula uang yang disita. Helmy mengungkapkan, pihaknya menyita uang sebesar Rp 13 juta yang didapat dari penerima uang tersebut bernama Toni.
“Penyidik masih mendalami penerima aliran dana,” kata dia.
Sebelumnya, pihak Winda Earl melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri.
Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Baca juga: Ini Kata Prudential Setelah Disebut dalam Kasus Raibnya Uang Milik Winda Earl
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Polri juga tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.