JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI-P, Yohanis Fransiskus Lema mengatakan, pembangunan kawasan wisata di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak perlu dilakukan.
Sebab, menurut Yohanis, identitas Taman Nasional Komodo adalah dipenuhi pepohonan. Selain itu, pembangunan tersebut akan mempersempit habitat Komodo.
"Enggak usah ada bangunan di sana, enggak penting juga ada bangunan seperti di Kalijodo itu. Kiri kanan tetap ada pohon, itulah identitas Taman Nasional Komodo sebenarnya," ujar Yohanis dalam rapat Komisi IV secara virtual, Kamis (12/11/2020).
"Bahwa kemudian karena kepentingan investasi nanti ruang buat habitat Komodo akan semakin sempit," kata dia.
Baca juga: Komisi IV: Pembangunan Sarpras di TN Komodo Tanpa Amdal Mencurigakan
Yohanis mengatakan, Taman Nasional Komodo dahulunya termasuk dalam zonasi konservasi.
Namun, saat ini diubah menjadi zonasi pemanfaatan agar pembangunan kawasan wisata bisa dilakukan di TN Komodo.
"Padahal kalau bicara Taman Nasional Komodo yang identitasnya itu nature, mestinya pariwisata berbasis konservasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Yohanis merasa khawatir, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak berpihak pada pelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Sebab, menurut Yohanis, perampingan regulasi dalam UU Cipta Kerja tidak memiliki pengamanan terhadap kepentingan ekosistem dan lingkungan.
"Kalau bicara lingkungan hari ini berorientasi pada ekonomi, oke, tetapi ekologis dan sosiologis juga harus kita pertimbangkan karena kita masih hidup di planet bumi," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menata dan mengembangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu kawasan yang akan mengalami perubahan desain secara signifikan adalah Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Polemik Pengecualian Amdal dalam Pengembangan TN Komodo
Pulau ini bakal disulap menjadi destinasi wisata premium dengan pendekatan konsep geopark atau wilayah terpadu yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan.
"Tujuan utama konsep ini adalah mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dengan mengembangkan potensi yang ada dengan cara yang berkelanjutan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu (19/1/2020).