Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Korupsi Pertanahan, Ketidakpercayaan ke Layanan Publik hingga Muncul Spekulan

Kompas.com - 04/11/2020, 17:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Profesor Maria Sumardjono mengatakan, ada banyak dampak dari adanya korupsi di bidang pelayanan pertanahan.

Ia menyebutkan tiga pihak yang terdampak langsung korupsi pertanahan ini yaitu pemohon, negara, dan masyarakat luas.

Bagi negara, kata dia, dampak terbesarnya adalah timbul public distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri.

"Kalau ada korupsi terus, ya timbul itu public distrust, kita tidak lagi percaya akan pelayanan publik," kata Maria dalam Grand Corruption Webinar Series bertajuk "Potensi Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Tambang, Tanah, dan Lingkungan", Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Guru Besar Hukum Agraria UGM Ingatkan Potensi Korupsi di Bidang Pertanahan

Selain itu, ada juga dampak lain bagi negara yaitu penguasaan tanah secara besar-besaran secara spekulatif.

Hal tersebut terjadi karena masyarakat merasa telah mengeluarkan biaya informal atau pungutan liar (pungli) yang besar.

"Dampaknya adalah penelantaran tanah dan mengurangi potensi pendapatan negara," ujarnya.

Selain berdampak bagi negara, korupsi juga berdampak bagi pemohon. Dampak bagi pemohon ia bagi menjadi dua bagian, yaitu kelompok yang sudah memperhitungkan biaya informal, dan kelompok yang merasa bahwa biaya itu semestinya tidak ada.

"Kelompok yang semula merasa terpaksa, mengingat kepentingan jangka panjang, akhirnya tidak merasa dirugikan karena sudah memasukkan biaya informal dalam perhitungan. Tapi bagi mereka yang betul-betul bersih, itu merasa seharusnya tidak ada biaya informal, tapi kan mereka juga akhirnya tidak ada pilihan," kata Maria.

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Pelayanan Pertanahan Rawan Korupsi, Ini Modusnya

Bagi mereka yang bersih, kata dia, akan merasa dirugikan dengan adanya biaya informal atau pungli tersebut.

Sementara itu, korupsi juga berdampak bagi masyarakat luas. Maria menerangkan, korupsi akan menghilangkan kesempatan warga masyarakat untuk memperoleh pelayanan pertanahan yang optimal.

"Karena apa? karena masyarakat yang memberikan biaya formal itu, pasti pelayanannya tidak sama," terang dia.

Baca juga: Guru Besar FH UGM: Klaster Pertanahan dalam UU Cipta Kerja Bermasalah Sejak Dibentuk

Dalam paparannya, ia menampilkan juga survei Global Competitiveness Report 2017-2018 menurut World Economic Forum 2017 yang memperlihatkan bahwa korupsi masih menjadi hambatan nomor satu investasi.

"Tenaga kerja dan sebagainya itu enggak setinggi itu. Karena itu kita perlu bicarakan sekarang itu kan sudah ada UU Cipta Kerja. Bagaimana ngundang investor, kalau kita itu tidak clean atau tidak bersih?," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com