Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Empat Kabupaten Ini Segera Bentuk FKUB

Kompas.com - 03/11/2020, 19:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, hingga kini masih ada empat kabupaten di Indonesia yang belum memiliki Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Adapun empat kabupaten tersebut yaitu dua di Provinsi Sumatera Barat, dan dua di Provinsi Papua.

"Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pesisir Selatan di Sumatera Barat, dan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Nduga di Papua," kata Tito dalam Webinar Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama Tahun 2020 yang diselenggarakan Kementerian Agama RI, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Mendagri Sebut FKUB Berperan Penting Cegah Konflik Agama

Untuk itu, ia meminta agar empat kabupaten tersebut segera dibentuk lembaga FKUB. Langkah pertama yang akan ia ambil adalah berbicara ke pihak terkait seperti gubernur dan FKUB pusat dari masing-masing provinsi.

Tito menjelaskan alasan dari mengapa lembaga FKUB harus dibentuk terlebih dahulu. Alasannya, adalah kerja FKUB tidak akan berjalan apabila lembaga itu sendiri belum dibentuk.

Setelah lembaga FKUB dibentuk, lanjutnya, proses berikutnya adalah memikirkan cara agar FKUB dapat bergerak.

"Mesin ini bisa bergerak, otomatis darah yang paling utama itu adalah keinginan. Kemauan dan komitmen dari pengurusnya," ujar dia.

Baca juga: Rakornas FKUB, Wapres: Tokoh Agama merupakan Modal Mewujudkan Kerukunan Umat

Oleh karenanya, setelah FKUB dibentuk, forum harus bisa memilih pengurus yang tepat dalam arti memiliki komitmen terhadap Pancasila.

"Jangan sampai dibajak oleh mereka yang intoleran. Itu yang penting," ucap Tito.

Kemudian, hal penting berikutnya yang ia sebut adalah soal anggaran FKUB. Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang Pendanaan FKUB dalam APBD.

Adapun SE tersebut diterbitkan pada 2017 saat masa kepemimpinan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.

Baca juga: Rakornas FKUB 2020, Menag: Indonesia Model Terbaik dari Konsep Masyarakat Multikultural

Surat Edaran ini, kata dia, terbentuk karena kesadaran akan adanya FKUB yang aktif dan tidak.

"FKUB yang aktif ini umumnya yang dibiayai oleh dana hibah pemerintah daerah. Kemudian FKUB yang tidak dibiayai, bisa jalan kalau memang ada inisiatif atau dibiayai sendiri, tapi juga banyak yang tidak jalan karena tidak adanya anggaran ini," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com