Adapun empat kabupaten tersebut yaitu dua di Provinsi Sumatera Barat, dan dua di Provinsi Papua.
"Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pesisir Selatan di Sumatera Barat, dan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Nduga di Papua," kata Tito dalam Webinar Rapat Koordinasi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama Tahun 2020 yang diselenggarakan Kementerian Agama RI, Selasa (3/11/2020).
Untuk itu, ia meminta agar empat kabupaten tersebut segera dibentuk lembaga FKUB. Langkah pertama yang akan ia ambil adalah berbicara ke pihak terkait seperti gubernur dan FKUB pusat dari masing-masing provinsi.
Tito menjelaskan alasan dari mengapa lembaga FKUB harus dibentuk terlebih dahulu. Alasannya, adalah kerja FKUB tidak akan berjalan apabila lembaga itu sendiri belum dibentuk.
Setelah lembaga FKUB dibentuk, lanjutnya, proses berikutnya adalah memikirkan cara agar FKUB dapat bergerak.
"Mesin ini bisa bergerak, otomatis darah yang paling utama itu adalah keinginan. Kemauan dan komitmen dari pengurusnya," ujar dia.
Oleh karenanya, setelah FKUB dibentuk, forum harus bisa memilih pengurus yang tepat dalam arti memiliki komitmen terhadap Pancasila.
"Jangan sampai dibajak oleh mereka yang intoleran. Itu yang penting," ucap Tito.
Kemudian, hal penting berikutnya yang ia sebut adalah soal anggaran FKUB. Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang Pendanaan FKUB dalam APBD.
Adapun SE tersebut diterbitkan pada 2017 saat masa kepemimpinan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.
Surat Edaran ini, kata dia, terbentuk karena kesadaran akan adanya FKUB yang aktif dan tidak.
"FKUB yang aktif ini umumnya yang dibiayai oleh dana hibah pemerintah daerah. Kemudian FKUB yang tidak dibiayai, bisa jalan kalau memang ada inisiatif atau dibiayai sendiri, tapi juga banyak yang tidak jalan karena tidak adanya anggaran ini," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/19042751/mendagri-minta-empat-kabupaten-ini-segera-bentuk-fkub