Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekeliruan Tugas Otonomi Disebut Jadi Alasan Lahirnya Omnibus Law

Kompas.com - 22/10/2020, 16:30 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar otonomi daerah dari Universitas Indonesia Irfan Maksum mengatakan, lahirnya Undang-undang omnibus law ialah akibat dari banyaknya urusan birokrasi otonomi yang keliru.

Menurutnya, masih banyak orang di Indonesia yang keliru soal pembagian urusan dalam hal otonomi.

“Semua orang kalau ngomong birokrasi daerah otonom dianggap bawahan langsung Kementerian/Lembaga, padahal birokrasi daerah otonom itu bosnya (adalah) Kepala Daerah,” ujar Irfan Maksum dalam diskusi bertajuk ‘Dampak Omnibus Law Terhadap Otonomi Daerah dan Berbagai Aspek Lainya’, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Setahun Jokowi dan Pidatonya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Irfan mencontohkan, kekeliruan yang terjadi di bidang pendidikan.

Menurutnya, keliru jika seorang menteri pendidikan menugasi dinas-dinas di daerah terkait persoalan pendidikan. Sebab, yang berhak menugasi adalah gubernur.

Maka seharusnya kementerian/lembaga untuk mengatasi persoalan di daerah seharusnya menugasi lewat gubernur.

“Jadi hati-hati, jangan sampai langsung nyuruh dinas, menteri pendidikan, Mas menteri ngomong ke kepala dinas-kepala dinas itu salah, harusnya ngomong melalui gubernur atau kepala daerah di tempatnya,” ujar Irfan Maksum.

Baca juga: Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Hal itu terjadi, menurut Irfan, akibat pembagian tugas yang juga dinilai masih keliru.

Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan harusnya mengurusi pendidikan tinggi bukan pendidikan dasar atau menengah.

“Mas menteri itu ngurusinya adalah perguruan tinggi, Mas menteri pendidikan itu, enggak ngurusin SD, SMP, SMA, itu udah (urusan) Gubernur,” kata Irfan.

“Jadi ini juga kekacauan kalau proses pendidikan dasar dan menengah larinya ke Mas menteri juga, ini ada kekeliruan,” ujar dia.

Selain itu, Irfan menyebut, masih banyak juga orang yang menganggap ‘haram’ orang dari pusat ditempatkan di daerah untuk urusan pemerintahan.

Baca juga: Omnibus Law dan Pancasila

Hal itu, menyebabkan urusan pemerintah pusat di daerah jadi terbengkalai.

Ia mencontohkan, Indonesia memiliki universitas dari Aceh sampai Papua, jika tidak ada orang pusat di daerah maka orang universitas dalam menyelesaikan urusan harus pergi ke Jakarta.

“Orang universitas suruh ke Jakarta ngurus apa-apa, padahal harusnya didekatkan atau dilayani orang pusat ke daerah,” ujar dia.

“Ini yang menyebabkan dilakukan resenteralisasi banyak urusan pemerintahan melalui UU omnibus law,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com