JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial PA mengajukan permohonan uji materil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PA tengah menjalani masa tahanan karena dijerat Pasal 8 UU Pornografi dalam kasus video porno di Garut.
Adapun Pasal 8 UU Pornografi mengatur, "setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
Baca juga: Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit
Pemohon mengaitkan pasal tersebut dengan kasus yang menjeratnya.
Kasus itu bermula dari kebiasaan suami pemohon merekam aktivitas mereka saat berhubungan suami-istri, dengan alasan kepentingan pribadi. Pemohon tidak pernah melihat dan mengetahui isi rekaman itu.
Namun, setelah pemohon berpisah dari suaminya, tanpa sepengetahuan pemohon, video rekaman tersebut disebarkan oleh sang mantan suami dengan alasan komersil.
Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi
Atas kejadian itu, pemohon melapor ke polisi. Akan tetapi, polisi justru menangkap pemohon karena dianggap menyediakan diri sebagai model atau objek pornografi yang melanggar Pasal 8 UU Pornografi.
Oleh karena itu, pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pornografi menjadi rancu dan menimbulkan abuse of power.
"Bahwa dengan norma ini siapapun berpotensi menjadi pelanggar sekalipun dimaksudkan untuk kepentingan pribadi ataupun atas alasan-alasan pemaksaan, ancaman, tipu daya," kata pemohon dalam berkas permohonannya yang diunggah laman MK RI.
Baca juga: KPAI Minta Twitter Taati UU Pornografi Indonesia
Pemohon pun meminta agar pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut pemohon, Pasal 8 UU Pornografi membuka peluang bagi negara masuk dalam ranah pribadi.
"Bahwa ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah ketentuan yang tidak tepat karena banyak sekali faktor yang dapat mempengaruhi seseorang bersedia menjadi model atau objek, termasuk alasan untuk kepentingan pribadi yang menjadi hak privasi setiap orang," kata pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.