Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: 224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN di Pilkada

Kompas.com - 30/09/2020, 11:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, 224 di antaranya terdapat calon petahana.

Seluruh petahana ini dinilai sangat berpotensi menggerakan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pelanggaran netralitas.

Sebab, menurut Abhan, para petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang mereka pimpin.

"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," kata Abhan melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman Bawaslu RI, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Masyarakat Diimbau Lapor ke Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Konten Kampanye di Medsos

Abhan mengatakan, petahana punya pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerah mereka. Oleh karenanya, peluang untuk menang lebih terbuka.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," ujar Abhan.

Menurut Abhan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan ASN kerap dilibatkan petahana dalam kontestasi pemilu atau pilkada.

Misalnya, pendidikan dan pengetahuan yang memadai memungkinkan ASN menjadi tim penyusun program dan materi kampanye. ASN juga mempunyai jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa.

Baca juga: Menyoal Netralitas ASN di Pilkada, Penyakit Lama yang Jadi Perusak Kualitas Demokrasi

Sementara, petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan melalui penyusunan program dan kegiatan.

"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," ucap Abhan.

Abhan pun mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan Komisi ASN untuk pengawasan, serta pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.

"Bagi Bawaslu, terbitnya pedoman ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN," kata dia.

Baca juga: Menpan RB, Mendagri dan Bawaslu Teken SKB Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com