Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK: Siaran Ulang Legal Sepanjang Ada Izin

Kompas.com - 30/09/2020, 09:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kegiatan menyiarkan ulang konten milik pihak lain adalah legal sepanjang pihak yang melakukan siaran ulang tersebut mendapat izin dari pemilik konten.

Hal ini ditegaskan MK dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

MK menolak uji materi kedua ketentuan tersebut yang dimohonkan oleh PT Nadira Intermedia Nusantara.

"Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU 28/2014 melarang penyiaran ulang siaran sepanjang materinya mengandung hak cipta orang lain, harus seizin pemegang hak cipta yang bersangkutan," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan sidang putusan yang disiarkan YouTube MK RI, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Sebagaimana bunyi UU, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Oleh karena itu, sifat hak eksklusif tersebut memberikan kebebasan kepada pencipta dalam melaksanakan haknya.

Siapa pun, tanpa kecuali dilarang menggunakan hak cipta orang lain tanpa persetujuan pemilik atau pemegang hak cipta yang dimaksud.

Mahakamah berpandangan, tujuan dibentuknya UU ITE dan UU Hak Cipta adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi lembaga penyiaran.

Apabila negara tidak memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi, akan timbul ketidakpastian hukum dalam kerangka perlindungan hak cipta.

"Dalam konteks itu, meskipun setiap orang berhak, antara lain, menyampaikan informasi yang dalam konteks norma Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 adalah mentransmisikan, orang tersebut harus memahami bahwa informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas adalah hak milik atau hak cipta orang lain," ujar Saldi.

"Maka orang tersebut wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu," kata dia.

Baca juga: Aparat Tetapkan Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan uji materi yang dimohonkan PT Nadira Intermedia Nusantara.

Semula, dalam permohonannya, pemohon meminta agar ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE yang berisi tentang larangan suatu pihak memanfaatkan konten pihak lain tanpa hak dapat dikecualikan untuk lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan dan menyalurkan siaran lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta.

Pemohon juga meminta supaya ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (2) huruf a UU Hak Cipta memberi kewenangan bagi lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan siaran ulang sebagai bagian dari hak ekonomi lembaga tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara dengan hukuman dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta karena terbukti melanggar penayangan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com