Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik 6 Bulan Covid-19: Bansos dan Berbagai Persoalannya...

Kompas.com - 03/09/2020, 13:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia bermula pada 2 Maret 2020, saat diumumkannya kasus pertama. Pada September 2020, pandemi tersebut sudah berlangsung selama enam bulan dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 adalah dikeluarkannya kebijakan bantuan sosial (bansos).

Perekonomian yang terguncang akibat adanya pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan bansos tersebut.

Baca juga: Melihat Efektivitas 9 Bantuan dan Subsidi Pemerintah Selama 6 Bulan Pandemi...

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut bersifat reguler dan non-reguler atau tambahan.

Beberapa bansos yang diberikan melalui program jaring pengaman sosial (JPS) adalah bantuan program sembako, program keluarga harapan (PKH), bantuan khusus sembako Jabodetabek, bantuan sosial tunai (BST), dan bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD).

Penanggung jawab bansos tersebut pun berbeda-beda. Misalnya, PKH oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan BLTDD oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Pemerintah telah menggulirkan berbagai macam kebijakan bantuan. Ada yang sifatnya reguler dan non reguler atau tambahan sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan sosial dalam menghadapi Covid-19," ujar Muhadjir dalam video konferensi, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Program Subsidi Gaji Karyawan Dinilai Tak Efektif Jangkau Seluruh Pekerja

Bantuan reguler, kata Muhadjir, ada beberapa program yang dikeluarkan pada tahap pertama. Pertama, program pembagian sembako yang menyasar 27 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp 200.000 per bulan.

Kedua, program keluarga harapan (PKH) yang menyasar 10 juta penerima manfaat yang disalurkan setiap bulan.

"Kemudian Kartu Prakerja yang merupakan domain Menko Perekonomian, ada 5,6 juta orang dan Rp 1 juta untuk biaya pelatihan serta insentif Rp 600.000 per bulan, mulai April-Desember," kata Muhadjir.

Sementara itu untuk bantuan non-reguler juga terbagi menjadi beberapa bantuan.

Pertama, bantuan listrik gratis yang mengarah kepada pelanggan 450 volt ampere dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 volt ampere mulai April-Juni 2020.

Kedua, bantuan langsung tunai (BLT) desa yang menyasar 12,3 juta kepala keluarga dengan nilai Rp 600.000 per bulan mulai April-Juni 2020. Ketiga, bantuan sosial tunai yang menyasar 9 juta keluarga mulai April-Juni 2020.

"Ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari program jaring pengaman sosial," kata dia.

Baca juga: Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com