Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Positif Terus Bertambah, Kemenkes Tak Khawatirkan Daya Tampung RS Rujukan

Kompas.com - 14/08/2020, 06:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan tidak khawatir dengan kemampuan daya tampung rumah sakit rujukan Covid-19 meski jumlah kasus positif terus bertambah.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, daya tampung RS rujukan yang ada di Indonesia hingga saat ini masih mencukupi.

"Kita tidak khawatir dengan kondisi itu (penambahan kasus), kami pastikan daya tampung masih mencukupi," ujar Abdul ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Kemenkes Siap Tambah Daya Tampung RS Rujukan jika Kasus Covid-19 Melonjak

Dia mengakui saat ini ada penambahan jumlah pasien Covid-19 yang cukup tinggi. Namun, hal itu tidak terjadi di semua daerah.

Abdul menyebut, penambahan pasien secara signifikan terjadi di DKI Jakarta. Sementara, di daerah lain, seperti Surabaya dan Kalimantan Selatan, justru menurun.

"Di Jawa Barat bahkan kapasitasnya masih banyak. Secara umum kami tidak khawatir," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes hingga 11 Agustus 2020, rata-rata rasio kecukupan tempat tidur di rumah sakit yang mengajukan klaim penanganan Covid-19 sebesar 42,31 persen.

Baca juga: Kemenkes: Pasien Covid-19 Sembuh Boleh Pulang dari RS Tanpa Harus 2 Kali Tes Negatif

Kemudian, rata-rata rasio kecukupan tempat tidur untuk ICU di rumah sakit yang mengajukan klaim penanganan Covid-19 sebesar 12,14 persen.

Kemudian, Abdul juga mengungkapkan, pemerintah kini mengikuti pedoman baru dalam penanganan pasien positif Covid-19.

Pedoman yang dimaksud tertuang dalam revisi kelima panduan penanganan Covid-19.

"Jadi yang diopname yang kondisinya berat. Jika tidak berat, mereka bisa melakukan isolasi mandiri di rumah," kata dia.

"Sehingga, dari 2.000an penambahan pasien terkonfirmasi positif setiap harinya, tidak semuanya masuk ke RS. Sehingga ketersediaan daya tampung masih banyak," lanjut Abdul.

Baca juga: Kemenkes Bantah RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Penuh

Selain itu, kata Abdul, saat ini ada kebijakan baru yang mengatur bahwa pasien positif tidak harus menunggu dua kali negatif dari pemeriksaan RT-PCR untuk selanjutnya diperbolehkan pulang.

Apabila dokter telah melakukan observasi dan hasilnya baik, maka pasien bisa pulang dan melanjutkan isolasi mandiri di rumah.

Hal ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com