JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberi bantuan tunai kepada para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pun meminta para pekerja memanfaatkan bantuan dari pemerintah untuk membeli produk-produk karya anak bangsa.
"Belanjakan uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri," kata Ida dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Ida mengatakan, bantuan ini digelontorkan pemerintah untuk mendorong, melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, bantuan diberikan untuk mendorong belanja masyarakat demi menggairahkan perekonomian.
Oleh karena itu, Ida mengimbau para pekerja agar uang tersebut dibelanjakan untuk membeli produk dalam negeri, khususnya produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah yang saat ini juga terdampak Covid-19.
"Belilah hasil karya UMKM kita," kata dia.
Adapun bantuan ini diberikan kepada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca juga: Sekjen PAN: Bantuan untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Harus Tepat Sasaran
Total ada 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 Juta.
Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan dalam dua tahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.