Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2020, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendukung program pemerintah yang berencana memberikan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menurut Eddy, program tersebut bisa mempercepat penyerapan anggaran pemerintah yang dinilai berjalan lambat.

Baca juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan

“Bisa dicek bahwa sebenarnya sejak April lalu, kami sudah mengusulkan agar subsidi gaji diberikan untuk mencegah gelombang PHK,” kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

“Selain bermanfaat untuk pekerja, program ini bisa menjawab keluhan Presiden Jokowi tentang lambatnya penyerapan anggaran kementerian,” tutur dia.

Namun, Eddy menekankan bahwa program tersebut harus tepat sasaran. Sebab, anggaran yang digelontorkan untuk program subsidi gaji ini dinilai cukup besar.

Pertama, menurut Eddy, harus dipastikan program ini tepat sasaran dengan menitikberatkan pada sektor yang paling terdampak Covid 19, seperti tekstil, transportasi dan pariwisata.

Kemudian, jika menggunakan data BPJS, maka pemerintah harus memastikan perusahaan memang sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BLT Rp 600.000 Hanya untuk Karyawan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

“Jangan sampai problem teknis karyawan tidak terdaftar justru membuat program subsidi gaji ini tidak membuahkan hasil yang dikehendaki,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.

Kedua, lanjut Eddy, pemerintah harus memastikan pengusaha tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Program subsidi gaji ini bagaimanapun juga menolong pengusaha. Karena itu pemerintah juga harus menegaskan kepada pengusaha yang mendapat manfaat subsidi gaji agar tidak melakukan PHK kepada karyawan,” ujar Eddy.

“Dengan begitu program ini bisa mencegah terjadinya gelombang PHK lanjutan yang selama ini dikhawatirkan,” ucap Eddy.

Eddy pun berharap, program tersebut dapat mendorong pergerakan ekonomi yang berdampak meningkatkan daya beli terutama di rumah tangga.

“Yang penting program ini membantu agar karyawan tidak di-PHK dan mereka memiliki daya beli untuk menggerakkan konsumsi, khususnya rumah tangga. mengingat belanja rumah tangga adalah salah satu mesin pendorong ekonomi selama ini," tutur dia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick.

Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com