Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Dukung Pengusutan Kasus Nurhadi oleh KPK

Kompas.com - 07/08/2020, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mendukung pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Meminta Mahkamah Agung harus mendukung penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi," kata anggota koalisi, M Isnur, dalam siaran pers, Jumat (7/8/2020).

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang menyebut KPK tak bisa begitu saja memeriksa hakim sebagai saksi dalam kasus tersebut bila merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2002.

Baca juga: Ingatkan soal Perintangan Penyidikan, ICW Minta MA Tak Resisten atas Pemeriksaan Hakim dalam Kasus Nurhadi

Menurut Isnur, aturan itu tak dapat dijadikan alasan untuk menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya untuk kasus korupsi yang memiliki sifat terorganisir dan sistematis.

"MA memang harus memastikan tidak ada intervensi terhadap tubuh peradilan, namun MA juga tidak bisa serta merta menggunakan SEMA sebagai justifikasi untuk menolak pemanggilan dari lembaga antikorupsi tersebut," ujar Isnur.

Isnur mengingatkan, pemanggilan para hakim itu tidak terkait dengan putusan pengadilan melainkan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.

Oleh karena itu, menurut Isnur, MA sebaiknya mendukung proses tersebut.

Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Terlebih, tindakan korupsi yang dilakukan Nurhadi dan pihak-pihak lainnya bukan lagi soal tugas yudisial dari MA.

"MA harus tetap berkomitmen mempermudah penegakan hukum sembari juga memastikan bahwa pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara," kata Isnur.

Koalisi tersebut juga mendorong KPK untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dan pemanggilan hakim sebagai saksi dan memastikan pemeriksaan itu tidak berhubungan dengan tugas yudisial hakim yang tercantum pada SEMA Nomor 04 Tahun 2002.

Adapun Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yaitu YLBHI, LEIP, PBHI, LBH Jakarta, PILNET Indonesia, ICW, ICJR, LBH Masyarakat, ICEL, IJRS, PSHK, dan Imparsial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com