Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Obat yang Diklaim Hadi Pranoto Tak Jelas

Kompas.com - 04/08/2020, 15:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, status obat yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan Covid-19 tidak jelas.

Selain tidak terdaftar dalam database obat-obatan resmi pemerintah, jenis obat yang dimaksud juga belum bisa dipastikan.

"Obat yang saat ini sedang ramai diperbincangkan itu belum jelas statusnya. Tak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar, hanya sebuah jamu," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB yang ditayangkan secara daring pada Selasa (4/8/2020).

Sebab, menurutnya hingga saat ini obat yang diklaim oleh Hadi Pranoto itu tidak terdaftar di pemerintah baik lewat BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Hadi Pranoto soal Herbal Antibodi Covid-19 dan Tanggapan Ahli

Selain itu, produk tersebut juga bukan merupakan obat herbal terstandar karena tidak ada di dalam daftar kelompok itu.

"Seluruh daftar fitofarmaka (obat berbahan alami yang telah diuji klinis) dan obat herbal terstandar bisa dilihat masyarakat secara terbuka baik di BPOM maupun di Kemenkes," ungkap Wiku.

Pernyataan ini dia sampaikan menjawab klaim adanya penemuan obat Covid-19 oleh seseorang bernama Hadi Pranoto.

Hadi menyampaikan klaim itu saat berdialog bersama musisi Anji di kanal YouTube Dunia Manji.

Baca juga: Sederet Bantahan atas Klaim Hadi Pranoto

Sebelumnya, Wiku mengatakan, suatu obat belum terbukti bisa berhasil menyembuhkan pasien Covid-19 jika tanpa melalui proses uji klinis.

"Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu," ujar Wiku, Selasa.

Sebab, tanpa uji klinis, belum bisa pula diketahui apakah ada efek samping dari sebuah obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19.

Sehingga, Wiku menyebut proses penelitian dan pengembangan vaksin atau obat penyakit itu harus melewati serangkaian proses yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Hadi Pranoto Tolak Bahas Pendidikan, Ketahui Etika Penelitian Ilmuwan

"Ingat, harus diuji dan mendapatkan izin baru bisa diedarkan. Tidak bisa sembarangan karena ini adalah urusan nyawa manusia," tegas Wiku.

Dia menuturkan, pemerintah sangat terbuka akan adanya penelitian obat maupun vaksin Covid-19 yang dilakukan para peneliti baik itu di dalam maupun luar negeri.

Namun, bukan berarti bisa dilakukan oleh siapapun, tanpa prosedur yang tepat.

"Setiap obat harus melewati proses yang benar. Jika sudah diuji, dan sudah terbukti menyembuhkan, tentu itu akan menjadi kabar yang luar biasa baik bagi bangsa kita, bagi kita semua," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com