JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek terkait Covid-19 pada Senin (3/8/2020) berjumlah 77.572 orang.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang dirilis melalui situs www.covid19.go.id, pada Senin sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Baca juga: WHO Lakukan Penyelidikan Awal di China Terkait Asal Usul Virus Corona dari Hewan
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun hingga Senin sore, terdapat penambahan 1.679 kasus positif.
Dengan demikian total ada 113.134 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Dalam data yang sama, diketahui total ada 70.237 pasien sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Selain itu, pemerintah juga melaporkan total ada 5.302 pasien meninggal setelah terpapar Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.