Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsul Sebut Pembentukan Pansus Hak Angket Terkait Kasus Djoko Tjandra Tak Tertutup Kemungkinan

Kompas.com - 02/08/2020, 10:20 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.

Namun, kepastian atas dibentuk atau tidaknya pansus tersebut akan diputuskan saat masa sidang berikutnya kembali digelar melalui rapat internal.

"Nanti pada saat DPR masuk masa sidang, tentu kami akan rapat internal termasuk untuk memutuskan apakah akan membuka pintu bagi para anggota dan fraksi untuk menginisiasi pansus hak angket atau cukup dengan pengawasan melalui panitia kerja penegakan hukum yang ada di Komisi III," ujar Arsul kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Menurutnya, sejauh ini baru pihak kepolisian yang terlihat lebih agresif dalam menindak oknum di internal mereka terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Apabila penegak hukum lainnya tidak mengambil momentum kasus tersebut untuk melakukan pembenahan ke dalam, kata dia, maka tak menutup kemungkinan akan ada pansus yang dimaksud.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Menkumham Telusuri Oknum yang Terlibat Pelarian Djoko Tjandra

"Jadi soal perlu tidaknya pansus tersebut adalah sesuatu yang masih terbuka. Ini juga tergantung dari bagaimana seluruh aparatur penegak hukum melangkah dengan proses hukum selanjutnya," kata dia.

Ia pun memastikan, pembentukan pansus tersebut atau panja penegakan hukum akan sangat tergantung dari perkembangan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Sebab, kata dia, kasus awal Djoko Tjandra, yakni cessie Bank Bali yang membuatnya harus dihukum dua tahun penjara relatif sudah akan selesai.

Hal itu menyusul telah dieksekusinya Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020 lalu.

Dengan demikian, saat ini pihaknya akan terus mengikuti perkembangan atas kasus tersebut.

"Komisi III DPR terus mengikuti secara ketat kasus-kasus turutan DT ini. Namun karena ini masih masa reses, maka penjelasan dan komunikasi dengan pimpinan Polri dan unsur penegak hukum lainnya berjalan," kata dia.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mendesak DPR segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebab, menurut dia, pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun dan bisa keluar dan masuk Indonesia tidak terlepas dari bantuan pihak yang berwenang khususnya di penegakan hukum.

Baca juga: Polri Sebut Penyerahan Djoko Tjandra oleh Polisi Malaysia Dilakukan di Atas Pesawat

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Egi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Egi menilai, selama ini DPR selalu sigap membuat panitia khusus (pansus) hak angket terkait isu tertentu. Namun, ia tidak melihat kesigapan DPR tersebut dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com