JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tak lepas dari peran tim khusus. Tim khusus tersebut dibentuk oleh Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mencari keberadaan Djoko.
"Bapak Kapolri kemudian membentuk tim khusus yang kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko Tjandra," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers, melalui tayangan Kompas TV, Kamis (30/7/2020) malam.
Baca juga: Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Berkat Kerja Sama Polri dan Polis Diraja Malaysia
Dalam proses pencarian, tim khusus mendapati informasi jika Djoko Tjandra tengah berada di Malaysia.
Kemudian, tim khusus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia guna menindaklanjuti informasi tersebut.
"Bapak kapolri mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan kegiatan dalam rangka upaya pencarian," kata Listyo.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Jawab Keraguan Publik
Selanjutnya, pada Kamis sore, tim khusus bersama Kabareskrim terbang ke Negeri Jiran untuk menjemput Djoko Tjandra.
"Alhamdulillah berkat kerja sama kami, Bareskrim dengan Kepolisiran Diraja Malaysia saat ini narapidana Djoko Tjandra telah berhasil diamankan," ungkap dia.
Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tiba di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam. Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Dalam tayangan Kompas TV, terlihat pesawat dengan nomor registrasi PK RJP. Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan jaket kuning dan menggunakan masker. Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MAKI: Dugaan Suap Dapat Ditelusuri
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.