Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Perkawinan Anak, Kemendes PDTT Kembangkan Advokasi Hukum di Desa

Kompas.com - 24/07/2020, 20:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya mencegah perkawinan anak dengan cara mengembangkan advokasi hukum di desa-desa yang ada dalam program desa inklusif.

Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kemendes PDTT Bito Wikantosa mengatakan, pendidikan hukum bagi keluarga dan masyarakat di desa dilakukan agar mereka sadar hukum bahwa perkawinan anak memiliki dampak buruk.

"Kami mengembangkan advokasi hukum untuk penanganan kasus perkawinan anak. Jadi tidak cukup hanya pencegahan, tapi juga pendidikan bagi keluarga, masyarakat dan desa agar perkawinan anak pencegahannya pun dengan pendekatan hukum," ujar Bito dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Ibu Mengamuk di Acara Pernikahan Anak, Ini Alasannya...

Ia mengatakan, pengembangan advokasi hukum itu bekerja sama dengan Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN).

Utamanya kepada para legal dan advokasi hukum untuk membantu memperbanyak program-program mereka di desa sadar hukum.

"Dalam desa sadar hukum itu difasilitasi para legal. Intinya bagaimana melayani pencegahan perkawinan anak dengan pelatihan hukum, pengaduan hukum secara perdata maupun pidana dan pos layanan hukum yang dikelola para legal yang ada di desa," tutur dia.

Kemendes PDTT pun telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melakukan pembiayaan terkait pendidikan hukum atau pelatihan hukum praktis para legal dalam program desa tersebu.

Baca juga: Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

Para legal tersebut dilatih secara khusus oleh lembaga bantuan hukum yang ada di setiap daerah masing-masing.

Sebab, adanya para legal di desa itu untuk mengembangkan advokasi hukum. Maka, dimungkinkan bahwa dana desa yang didapatkan desa bersangkutan dapat digunakan.

"Terutama untuk membiayai pendidikan maupun bantuan hukum bagi keluarga-keluarga yang rentan karena kasus perkawinan anak," kata dia.

"Secara sederhana kami mendorong pembentukan para legal dan pos layanan hukum di desa-desa," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com