Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus KSP Indosurya Cipta

Kompas.com - 14/07/2020, 18:57 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, satu tersangka berinisial JI yang bekerja di bagian keuangan KSP Indosurya.

Satu tersangka lainnya adalah KSP Indosurya sendiri.

“Pada 22 Juni 2020, penyidik telah menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Koperasi Indosurya Cipta Merupakan Petinggi Perusahaan Itu

Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JI sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, JI diduga menjalankan operasional kospin tanpa memiliki alas hak atau petunjuk atau perjanjian.

Kemudian, JI diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal atas perintah tersangka lain.

“JI atas perintah HS sejak 2012-2020, melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum kospin Indosurya Surya,” ucap dia. 

“Dan menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS,” kata Awi.

Saat ini, JI tidak ditahan. JI dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Di sisi lain, KSP Indosurya disangkakan Pasal 46 Ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terkait penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Dugaan Gagal Bayar Indosurya Cipta Dicegah ke Luar Negeri

Tersangka berinisial SA menjabat sebagai direktur. Sementara itu, jabatan tersangka berinisial HS berubah-ubah.

Berdasarkan keterangan polisi pada 5 Mei 2020, keduanya tidak ditahan dan telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancaman hukuman bagi SA dan HS adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com