Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PPDB DKI Jakarta, Kemendikbud Diminta Turun Tangan

Kompas.com - 27/06/2020, 13:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan turun tangan mengatasi kisruh pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.

Syaiful mengatakan, Kemendikbud mesti meninjau aturan PPDB di DKI Jakarta yang bertentangan dengan aturan Kemendikbud.

"Saya meminta kepada Kemendikbud kemarin untuk meninjau juklak-juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI yang tidak senapas, tidak selaras dengan aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud," kata Syaiful dalam sebuah acara diskusi, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga: PPDB di Pelosok Bogor, Jalan Menuju Sekolah Diarahkan ke Jurang oleh Google Maps

Menurut dia, Kemendikbud juga mesti mengoreksi parameter atau kriteria yang digunakan dalam penerimaan peserta didik baru.

Syaiful tidak setuju akan aturan di DKI Jakarta yang menjadikan calon peserta didik berusia lebih tua menjadi prioritas untuk diterima dibandingkan calon peserta didik yang jarak tempuh ke sekolahnya lebih dekat.

"Saya kira kita berada di duna pendidikan, saya kira bikinlah ukuran atau kriteria yang lebih kualitatif, yang lebih inovatif, yang lebih mencerminkan dunia pendidikan," ujar Syaiful.

 

Ia pun mengaku telah menerima laporan dari orangtua yang menyebut ada calon murid yang tak diterima karena kalah saing dengan calon murid yang berusia lebih tua meski rumah calon murid itu lokasinya dekat dengan sekolah.

"Jadi anak muda yang umurnya masih muda itu tidak bisa sekolah padahal dia tinggal lima langkah ke sekolah yang ada di tempatnya itu. Ini yang disebut ketidakadilan dan ini tidak boleh terjadi," kata Syaiful.

Adapun jalur zonasi PPDB DKI Jakarta tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca juga: Orangtua Murid Ini Emosi, Anaknya Gagal Masuk Sekolah Lewat PPDB karena Terlalu Muda

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kadisdik Nahdiana mengatakan bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota.

"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com