Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tapol Divonis Makar, Imparsial: Pemerintah Sedang Merasa Terancam

Kompas.com - 18/06/2020, 06:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak lembaga pengamat hak asasi manusia (HAM) Imparsial menilai, vonis bersalah terhadap 7 tahanan politik yang unjuk rasa memprotes rasialisme terhadap masyarakat Papua menunjukkan bahwa pemerintah seolah merasa terancam karena menguatnya gerakan politik anak muda di Papua.

"Seiring dengan menguatnya gerakan politik anak muda di Papua, pemerintah merasa terancam dengan kehadiran para generasi muda Papua saat ini," ujar Kordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Sebanyak 7 tahanan politik itu divonis bersalah karena melanggar pasal makar akibat unjuk rasa yang mereka lakukan. 

Mereka divonis hukuman penjara 10 bulan hingga 11 bulan.

Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol

Menurut dia, vonis bersalah terhadap 7 tapol ini seolah memberi shock therapy untuk anak-anak muda maupun mahasiswa Papua, khusunya mereka yang aktif dalam gerakan menuntut pemenuhan HAM di Papua.

Vonis bersalah ini juga akan memperkuat persepsi bahwa hukum di Indonesia memang rasial.

 

Di sisi lain, Ardi menilai majelis hakim PN Balikpapan mencari jalan tengah dengan memvonis ringan kepada para terdakwa, yakni antara 10 hingga 11 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan para terdakwa dituntut antara 5 hingga 17 tahun penjara.

"Hakim mencari jalan tengah dengan memvonis ringan. Mengingat, besarnya tuntutan pembebasan terhadap ketujuh tedakwa ini baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri," kata dia.

"Sementara kecenderungan pemerintah saat ini adalah menghukum mereka yang berseberangan atau mengganggu program pemerintah," ucap dia.

Pada sidang putusan di PN Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020), ketujuh tapol Papua divonis melanggar pasal makar.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar. Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Baca juga: Imparsial Kritik Vonis Makar terhadap 7 Tapol asal Papua

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, rincian vonis ketujuh tapol Papua tersebut meliputi Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni divonis 11 bulan penjara dari JPU 17 tahun dan mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Fery Kombo divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 tahun.

Kemudian, Irwanus Uropmabin divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 5 tahun dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 5 tahun.

Lalu, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan JPU 15 tahun.

Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com