Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kekarantinaan Kesehatan Digugat, Negara Diminta Hanya Cukupi Kebutuhan Warga Miskin

Kompas.com - 12/06/2020, 14:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah dua orang advokat bernama Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Kamis (11/6/2020), Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan bertentangan dengan bunyi Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal yang dimaksud berbunyi, "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".

Baca juga: Baru Diterbitkan Perppu Pilkada Digugat ke MK, Ini Alasan Pemohon

Soleh mengatakan, kata "orang" dalam pasal tersebut bisa dimaknai sebagai anak, dewasa, tua, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin.

Padahal, lanjut dia, kata tersebut seharusnya dimaknai sebatas "orang miskin".

"Pasal a quo harus dimaknai secara konstitusional bersyarat yaitu hanya orang miskin yang ditanggung oleh pemerintah pusat," kata Soleh dikutip dari siaran pers di laman resmi MK, Jumat (12/6/2020).

Menurut pemohon, pasal tersebut menjadi salah satu penyebab pemerintah enggan memberlakukan karantina wilayah dan memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Pemerintah khawatir, jika karantina wilayah diberlakukan pemerintah berkewajiban menanggung beban hidup seluruh warganya.

"Yang menjadi persoalan bagi pemerintah jika karantina wilayah diberlakukan adalah pemerintah khawatir jika harus membiayai makan penduduk yang diberlakukan karantina wilayah," ujar Soleh.

Baca juga: Pengakuan Pemerintah soal Perppu 1/2020 dan Tudingan Penggugat di Sidang MK...

Padahal, seandainya kata "orang" dalam pasal tersebut dibatasi sebagai "orang miskin", beban anggaran pemerintah pusat dalam memberlakukan karantina wilayah tak terlalu besar.

Pemaknaan "orang miskin" juga dinilai sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Serta Pasal 34 Ayat (1) yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

Oleh karena alasan-alasan tersebut, pemohon meminta supaya MK memutuskan bunyi Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah inkonstitusional, atau konstitusional sepanjang kata "orang" dimaknai sebagai "orang miskin".

“Berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon memohon agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 55 ayat (1) harus dinyatakan konstitusional bersyarat dengan makna orang miskin,” kata Soleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com