JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyarankan jemaah shalat Jumat yang memiliki temperatur suhu badan di atas 37,5 derajat celcius, tidak pergi ke masjid.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.
"Kita hanya menyampaikan, ketika sudah sampai tingkat suhu setinggi itu (37,5 derajat celcius) supaya ikhlaskan saja, tidak usah masuk masjid," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Kamaruddin menjelaskan, batasan suhu badan bagi jemaah yang akan beribadah sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 15 Tahun 2020.
Baca juga: Jika Masjid Tak Cukup, Kemenag Anjurkan Jalanan Dimanfaatkan untuk Shalat Jumat
Surat Edaran itu diketahui tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Tahun 2020.
Menurut Kamaruddin, batasan suhu badan dalam SE tersebut sudah sesuai standar yang telah ditentukan oleh badan kesehatan dunia WHO.
Bagi jemaah yang memiliki suhu badan di atas standar tersebut diharapkan pulang ke rumah tanpa berkumpul dengan jemaah lainnya.
"Karena berpotensi menularkan atau ditularkan," ujar dia.
Di sisi lain, Kamaruddin menyebut masjid merupakan tempat bertemunya banyak kepentingan.
Menurut dia, semua umat Musliam ingin sama-sama berkontribusi untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Baca juga: Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa Transisi
Namun demikian, dalam adaptasi menuju kebiasaan baru tersebut, diharapkan pengurus masjid bisa berimprovisasi apabila mendapati suhu badan jemaah melewati batas standar yang sudah ditentukan.
"Insya Allah pengurus masjid bisa melakukan improvisasi," kata dia.
Diketahui, salah satu kewajiban pengurus masjid dalam SE Nomor 15 Tahun 2020 adalah menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
Apabila ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.