Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Aturan Pilkada yang Terbit, Bawaslu Nilai KPU Terlambat

Kompas.com - 09/06/2020, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlambat dalam menerbitkan aturan soal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) lanjutan.

Sebab, memasuki bulan Juni, KPU belum juga menerbitkan peraturan KPU (PKPU) soal pilkada dalam kondisi bencana non-alam maupun PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada.

"Ini regulasi yang terlambat saya kira," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Begini Cara Bawaslu Tangsel Awasi Kampanye Pilkada 2020 jika Dilakukan Online

Menurut Abhan, berdasarkan kesepakatan yang diambil melalui rapat kerja KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah, dan DPR pada Rabu (3/6/2020) lalu, diputuskan bahwa tahapan pilkada akan dimulai 15 Juni mendatang.

Namun, kurang dari satu minggu, aturan soal penyelenggaraan pilkada belum juga diselesaikan.

"Tinggal 6 hari lagi KPU harus melanjutkan tahapan ini, sementara PKPU belum diundangkan," ucap Abhan.

Padahal, lanjut Abhan, setelah PKPU diundangkan, KPU berkewajiban melakukan sosialisasi.

Sosialisasi tidak hanya dilakukan untuk jajaran penyelenggara, tetapi juga peserta pilkada, partai politik dan masyarakat umum.

Oleh karena itu, Abhan menilai bahwa KPU terlambat dalam hal regulasi pilkada.

"Sudah kelihatan saat ini memang terlambat soal regulasi," kata Abhan.

Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) mengenai rancangan PKPU pilkada dalam kondisi bencana non-alam serta PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada.

FGD itu melibatkan partai politik, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Bawaslu Berharap Kebutuhan APD Pilkada 2020 Dipenuhi Lewat APBN

Telah dilakukan pula uji publik terhadap dua rancangan PKPU tersebut.

KPU tinggal menantikan draf PKPU diundangkan oleh pemerintah.

"Jadi prinsipnya PKPU kita sudah sangat siap. Tinggal menunggu pengundangan saja," kata Pramono.

Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra-pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com