JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlambat dalam menerbitkan aturan soal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) lanjutan.
Sebab, memasuki bulan Juni, KPU belum juga menerbitkan peraturan KPU (PKPU) soal pilkada dalam kondisi bencana non-alam maupun PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada.
"Ini regulasi yang terlambat saya kira," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Begini Cara Bawaslu Tangsel Awasi Kampanye Pilkada 2020 jika Dilakukan Online
Menurut Abhan, berdasarkan kesepakatan yang diambil melalui rapat kerja KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah, dan DPR pada Rabu (3/6/2020) lalu, diputuskan bahwa tahapan pilkada akan dimulai 15 Juni mendatang.
Namun, kurang dari satu minggu, aturan soal penyelenggaraan pilkada belum juga diselesaikan.
"Tinggal 6 hari lagi KPU harus melanjutkan tahapan ini, sementara PKPU belum diundangkan," ucap Abhan.
Padahal, lanjut Abhan, setelah PKPU diundangkan, KPU berkewajiban melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tidak hanya dilakukan untuk jajaran penyelenggara, tetapi juga peserta pilkada, partai politik dan masyarakat umum.
Oleh karena itu, Abhan menilai bahwa KPU terlambat dalam hal regulasi pilkada.
"Sudah kelihatan saat ini memang terlambat soal regulasi," kata Abhan.
Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) mengenai rancangan PKPU pilkada dalam kondisi bencana non-alam serta PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada.
FGD itu melibatkan partai politik, masyarakat sipil, pakar epidemiologi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Bawaslu Berharap Kebutuhan APD Pilkada 2020 Dipenuhi Lewat APBN
Telah dilakukan pula uji publik terhadap dua rancangan PKPU tersebut.
KPU tinggal menantikan draf PKPU diundangkan oleh pemerintah.
"Jadi prinsipnya PKPU kita sudah sangat siap. Tinggal menunggu pengundangan saja," kata Pramono.
Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra-pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.