JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang fleskibilitas penggunaan dana BOS.
Sebab pembelajaran jarak jauh dilaksanakan selama pandemi Covid-19 ini dengan memanfaatkan teknologi internet, maka dana BOS bisa digunakan siswa dan guru untuk menunjang pembelajarannya.
Baca juga: FSGI: Dana BOS tak Cukup untuk Siapkan Siapkan Wastafel dan Tes Swab, Perlu Dana Ekstra
Misalnya untuk pembelian pulsa atau paket internet, dan layanan pendidikan berbayar lainnya.
"Sudah ada aturan tentang fleksibilitas penggunaan dana BOS sehingga bisa digunakan untuk pembelian layanan internet, pulsa, paket data atau layanan pendidikan berbayar bagi guru dan siswa dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah," ujar Evi dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (9/6/2020).
Ia mengatakan, peraturan tersebut dibuat karena Kemendikbud sejak awal sudah menyadari dan meletakkan prioritas kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah alokasi sumber daya anggaran melalui fleksibiltas dana BOS tersebut.
Baca juga: Darurat Covid-19, Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Pembayaran Honor Guru Bukan ASN
Evi mengatakan, dalam hal fleksibilitas dana BOS tersebut, kepala sekolah paling mengetahui bagaimana kebutuhan di sekolahnya, termasuk kebutuhan guru dan siswa.
"Dalam hal ini kami ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah bahwa mereka bisa menggunakan dana bos sefleksibel mungkin untuk menjamin terselenggaranya pembelajaran jarak jauh, kesejahteraan pembelajaran," kata dia.
Evi pun berharap agar pembelajaran jarak jauh yang telah dilaksanakan selama tiga bulan ini dapat menjadi pengalaman belajar tanpa terbebani tuntutan menuntaskan kurikulum kenaikan kelas atau kelulusan.
"Artinya bahwa aktivitas, tugas pembelajaran dapat bervariasi antarsiswa dan mempertimbangkan akses atau fasilitas di rumah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.