Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2020

Kompas.com - 06/06/2020, 13:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan pasien positif virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020.

Ketentuan tersebut diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Raka menjelaskan, pelayanan penggunaan hak pilih untuk pemilih yang terinfeksi Covid-19, dilakukan dengan empat mekanisme.

Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU tentang Pilkada 2020

 

Pertama, KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19, mendata jumlah pemilih sebelum hari pencoblosan.

Kedua, KPU Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai RS.

Raka mengatakan, setelah KPPS dari pihak rumah sakit dibentuk, maka pelayanan penggunaan hak pilih bisa dilakukan mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.

"KPPS dapat didampingi oleh PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara, dan mendatangi pemilih yang bersangkutan," ujar Raka dalam uji publik PKPU terkait Pilkada secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: KPU: Konser Musik Dilarang pada Kampanye Pilkada 2020

Selain itu, masyarakat yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga bisa menggunakan hak pilihnya.

Raka menjelaskan, pelayanan hak pilih dilakukan KPPS dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam melayani hak pilih, KPPS mendatangi pemilih atas persetujuan para saksi dan PPL atau PPS serta mengutamakan kerahasiaan pemilih.

"Pelayanan penggunaan hak pilih dilakukan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ucapnya.

Lebih lanjut, Raka mengatakan, KPPS yang bertugas mendatangi pemilih harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, penutup wajah transparan dan sarung tangan.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, Bawaslu Minta Anggaran dan Logistik Tepat Waktu

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni. Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur, pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com