Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah | 585 Kasus Positif Covid-19 Baru di Indonesia

Kompas.com - 05/06/2020, 05:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, masih menjadi berita yang paling banyak dibaca pada Kamis (4/6/2020).

Selain berita tersebut, kabar mengenai perkembangan kasus Covid-19 juga tidak menjadi berita yang tak kalah menarik untuk disimak.

Berikut selengkapnya:

1. Presiden dan Menkominfo dinyatakan bersalah

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Baca juga: Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.

Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

2. Update Covid-19

Dalam kurun 24 jam terakhir terdapat penambahan 585 kasus positif baru. Dengan demikian, hingga Kamis (4/6/2020), total kasus positif Covid-19 mencapai 28.818 orang.

Selain itu, Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, terdapat peningkatan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 486 orang.

Sehingga, saat ini total pasien yang telah dinyatakan sembuh mencapai 8.892 orang.

Baca juga: UPDATE 4 Juni: Bertambah 585, Pasien Positif Covid-19 Kini Ada 28.818 Orang

Kendati demikian, Yuri menyatakan, masih terdapat penambahan jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 23 orang. Sehingga total kasus meninggal sebanyak 1.721 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com