JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki era kenormalan baru atau new normal pembeli yang akan memasuki mal diwajibkan untuk mencuci tangan. Area untuk cuci tangan wajib disediakan pengelola mal.
Hal tersebut merupakan salah satu poin pedoman dari Kementerian Perdagangan dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Baca juga: Era New Normal, Jumlah Antrean Toko Swalayan Akan Dibatasi 10 Orang dengan Jarak 1,5 Meter
Surat edaran itu mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.
Tak hanya itu, pembeli juga diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Di dalam surat edaran ini juga diwajibkan bahwa pedagang dan pembeli harus dipastikan kesehatan dan kebersihannya dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 derajat (sesuai dengan ketentuan WHO).
Kemudian di dalam mal juga bakal diterapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.
Saat melakukan pembayaran di kasir, pembeli yang bertransaksi diharuskan berjarak 1,5 meter dan paling banyak lima orang.
Baca juga: Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield dan Negatif Covid-19
Lalu pengelola wajib menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala.
Serta memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.
Hingga Minggu (31/5/2020), jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 26.473 orang. Dari jumlah itu 7.308 pasien Covid-19 sudah dinyatakan sembuh. Sementara 1.613 meninggal dunia.
Baca juga: Protokol New Normal, Penjual di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.