Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Minta Panduan "New Normal" Disesuaikan dengan Kondisi Masing-masing Perusahaan

Kompas.com - 29/05/2020, 14:37 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri merupakan panduan yang mesti diselaraskan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi menyatakan, pemilik tempat kerja bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang disesuaikan kondisi tempat kerja hingga besarnya sektor usaha.

"Panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja, masing-masing tempat kerja harus menyusun standar protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," kata Kartini.

Baca juga: PT MRT Minta Jam Kerja Perkantoran di Jakarta Fleksibel untuk Cegah Penumpukan Penumpang

Kartini juga mengingatkan bahwa keputusan Menkes itu untuk memfasilitasi sejumlah industri dan perkantoran yang tetap mesti melaksanakan operasional di tengah pandemi Covid-19.

Dengan demikian, diperlukan upaya untuk mengurangi potensi penularan Covid-19, mengingat kemungkinan mobilitas dan interaksi para pekerja.

"Jumlah kerja, mobilitas, dan interaksi dalam aktivitas pekerja ini cukup besar. Kalau bisa melakukan upaya mitigasi dan menyiapkan tempat kerja lebih baik, khususnya di masa pandemi, kita bisa mengurangi atau memutus rantai penularan," kata Kartini.

Ia mengatakan, panduan pencegahan ini terdiri atas dua bagian besar.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam

 

Pertama, mengatur upaya pencegahan dan pengendalian di lingkungan kerja perkantoran dan industri.

"Dalam bagian ini kita bicara tiga bagian besar, yaitu terkait upaya yang dilakukan selama PSBB, saat kembali bekerja pasca-PSBB, dan mengatur apabila di tempat kerja ada pekerja yang terpapar Covid-19," jelas Kartini.

Kedua, mengatur koordinasi tempat kerja dengan pemerintah daerah setempat.

"Dalam panduan disampaikan pihak yang terkait yaitu pengelola atau pemilik tempat kerja, pekerja, dan pembina apakah itu pemda atau asosiasi," ujarnya dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Panduan New Normal: Jumlah Pekerja Masuk Kantor Dibatasi, Makan di Kantin Berjarak 1 Meter

Keputusan Menkes 328/2020 itu berlaku sejak 20 Mei 2020.

Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam siaran pers, mengatakan, panduan ini ditujukan untuk tempat kerja instansi pemerintah, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), serta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Tempat kerja dan dunia usaha menjadi bagian dari masyarakat yang berperan penting memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal

Secara terpisah, pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai penerapan kebijakan ini seharusnya tidak dilakukan sebelum jumlah kasus di suatu wilayah dipastikan menurun selama masa PSBB.

Penurunan jumlah kasus itu harus dipastikan terjadi di tengah proses pemeriksaan yang masif dan cepat.

”Jangan sampai aturan ini seolah dipaksakan dilakukan pada PSBB hanya karena alasan ekonomi,” ujar Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com