Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Tunda Pilkada hingga Covid-19 Berakhir

Kompas.com - 29/05/2020, 07:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengungkap salah satu alasan pemerintah tidak menunda pilkada hingga tahun 2021.

Akmal mengatakan, pihaknya tak ingin pemerintahan daerah terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya.

Sebagaimana diketahui, jabatan kepala daerah akan diisi oleh Plt jika kepala daerah habis masa tugas dan belum ada yang menggantikan.

Baca juga: Mendagri: Jika Pilkada Ditunda 2021, Apa Ada yang Menjamin Covid-19 Akan Selesai ?

"Tentunya kita akan membuat pemerintahan kita diisi oleh Plt-Plt terus, diisi oleh Pj Pj (penjabat), dan kami pemerintah memahami itu tidaklah elok," kata Akmal dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).

Akmal mengibaratkan jalannya pemerintahan daerah seperti berkendara menggunakan mobil bersama sopir dan sopir cadangan.

Sopir ia baratkan sebagai kepala daerah terpilih. Sedangkan sopir cadangan merupakan pejabat daerah sementara.

Untuk menghadapi jalan yang luar biasa berliku, kata Akmal, diperlukan sopir yang memang memilki legitimasi dan dukungan dari penumpangnya.

Baca juga: Di Balik Surat Mundurnya Purnomo di Pilkada Solo, Dibuat Tiga Pekan Lalu, Ini Alasannya

Oleh karenanya, pemerintah daerah ingin agar sopir yang bukan dalam posisi cadangan untuk memimpin.

"Agar tidak terjadi kekosongan-kekosongan dalam pemerintahan daerah kita, agar pemerintahan daerah tidak diisi oleh sopir-sopir cadangan mohon maaf barangkali kemampuannya tidak optimal, inilah kenapa ingin kecepatan waktu itu agar nanti ketika Desember melaksanakan pemungutan suara," ujar Akmal.

"Kalau dilaksanakan jauh hari, makin panjang Pak sopir cadangan ini membawa mobilnya, saya hrs terang saja saya agak takut kalau sopirnya sopir cadangan, ngeri saya," lanjutnya.

Akmal melanjutkan, meski pilkada 2020 harus digelar di masa pandemi Covid-19, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat sehat dan selamat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com