JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, SE ini merupakan penegasan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi Covid-19.
"Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada Jumat 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan," ujar Doni sebagimana dikutip dari keterangan pers Gugus Tugas, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19: Indonesia Masih Darurat Bencana
"Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai Penetapan Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir," lanjut dia.
Doni melanjutkan, SE Nomor 6 memuat dua poin.
Pertama, pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua, percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana non-alam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Baca juga: Pandemi Corona, Jakarta Tanggap Darurat Bencana hingga Tutup Tempat Usaha Hiburan
Dengan demikian, Doni menegaskan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.
Sebab, status keadaan darurat bencana non-alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," kata Doni.
Dia menjelaskan, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut.
Baca juga: Jakarta Darurat Bencana Covid-19, Anies Minta Semua Pihak Ambil Langkah Drastis
Pertama, penyebaran Covid-19 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Kedua, terkait dengan status pandemi global yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu.
Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di Tanah Air ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," ujar Doni.
Baca juga: NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19
"Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada," lanjut dia menegaskan.
Menurut Doni, masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya penularan Covid-19.
Hingga saat ini, Gugus Tugas telah mengirimkan SE ini kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.