Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Kompas.com - 14/05/2020, 10:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Jakarta meminta Mahkamah Agung membuka akses bagi publik untuk mengikuti proses persidangan yang digelar secara online selama masa pandemi Covid-19.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, akses terhadap proses persidangan secara online selama ini masih terbatas bagi para pihak yang beperkara.

"Pelaksanaan persidangan secara online tersebut masih relatif tertutup, karena akses secara online terhadap jalannya proses persidangan masih terbatas diberikan hanya kepada para pihak yang beperkara, dan belum terbuka diakses untuk publik," kata Arif dalam siaran pers, Kamis (14/1/2020).

Baca juga: MK Bolehkan Sidang Online dengan Sejumlah Syarat

Dengan demikian, kata Arif, publik tidak memiliki akses untuk menyimak dan mengikuti jalannya persidangan.

Arif menuturkan, pelaksanaan persidangan yang terbuka untuk umum merupakan bagian dari transparansi dan pelaksanaan amanat due procces of law.

Transparansi tersebut penting agar publik dapat mengawasi jalannya persidangan, menyimak fakta-fakta hukum yang ditampilkan dalam persidangan.

"Dan meminimalisasi adanya intrik/permainan mafia peradilan yang berpotensi mengintervensi jalannya pemeriksaan perkara yang dapat berujung pada putusan yang tidak berkeadilan bagi pencari keadilan di persidangan," kata Arif.

Baca juga: Akui Banyak Kekurangan, MA Janji Akan Evaluasi Sistem Sidang Online

Ia menambahkan, KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman pun telah mengatur bahwa setiap pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum.

Pasal 153 Ayat (3) KUHAP hanya membatasi untuk proses persidangan pidana dapat dikecualikan tidak terbuka untuk umum sejauh perkaranya mengenai tindak pidana kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Sedangkan, Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa pemeriksaan pengadilan yang pada dasarnya terbuka untuk umum dapat dikecualikan sejauh undang-undang menentukan lain.

"Jika pemeriksaan/persidangan tersebut tidak terbuka untuk umum, maka dapat mengakibatkan putusan pengadilan tersebut menjadi batal demi hukum," ujar Arif.

Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendorong Mahkamah Agung membuka akses publik terhadap jalannya proses persidangan selama pandemi Covid-19.

Menurut LBH Jakarta, pembukaan akses bagi publik tersebut dapat dilakukan dengan menyiarkan persidangan secara langsung lewat platform video online streaming.

"Untuk itu diperlukan penerbitan perangkat kebijakan beserta infrastruktur yang memadai di tiap-tiap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI demi memaksimalkan keterbukaan proses persidangan secara online ini," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com